dimana :
TR = Total
Revenue = pendapatan total petani (Rp)
P =
Price = harga pokok per kg
Q =
Quantitas = jumlah produk yang
dihasilkan
Pendapatan bersih petani diperoleh dengan
rumus sebagai
berikut : (Boediono, 1993 : 106)
p
=
TR – TC
TR = P x
Q
TC = TFC + TVC
p adalah pendapatan
bersih yang diperoleh petani dengan mengurangi pendapatan total dengan
biaya total. TR adalah pendapatan total dari penjualan jumlah produk
yang dihasilkan (jumlah produk dikalikan harga
yang berlaku).
dalah Negara yang berhukum. Untuk itu segala kegiatan yang berupa
pengelolaan sampah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hokum. Atas dasar
itulah hokum sebagai landasan gerak formal baik yang menyangkut
organisasi, retribusi, dan sebagainya, seyogyanya dikukuhkan dalam suatu
peraturan daerah yang diikuti oleh petunjuk pelaksanaan. Dengan demikian agar
landasan hokum tersebut dapat terealisasi dan dapat
diterapkan dalam organisasi pengelolaan atau masyarakat harus
diawali dengan suatu kajian yang mendalam. Dengan demikian landasan hukum
tersebut tidak hanya merupakan aturan formal belaka, namun dapat juga diujudkan
dalam pelaksanaannya.
selamat pagi.. trima kasih atas postingannya, sangat membantu saya.. saya ingin bertanya apakah saudara memiliki buku (boediono 1993 : 106), saya sementara penyusunan skripsi, dan dosen saya meminta buku mengenai rumus pendapatan,krna judul skripsi saya analisis pendapatan dan saya sudah mencari tp saya tidak mendaptkannya.. kalau boleh tahu di mana saya bisa mendaptkan buku boediono 1993.. trima ksih
ReplyDelete